Passport : Pintu masuk ke negara lain
Apa aja sih yang musti disiapkan saat kita akan berlibur ke luar negeri? Koper isi perlengkapan berlibur (baju, sepatu, jaket, bla bla bala). Sip. Kamera. Oke. Hape yang settingnya udah disesuaikan dengan negara tujuan berlibur. Check. Uang. Nggak boleh lupa. Tiket pesawat. Yak, udah. Kurang apa lagi? Uhm, passport. BETUL! Percuma kamupunya uang segunung kalo perjalanan pertama ke luar negeri lupa bikin passport. Gimana cara bikin passport? Apa iya bikin passport biayanya mahal? Oke mari kita lihat jawabannya dibawah ini. Happy Vacation!
Pertama-tama, kita harus tau apa itu passport (jangan sampai tertukar sama Visa ya!)
Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Passport berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Dokumen ini berisi biodata pemegangnya, yaitu foto pemegang, tanda tangan tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Kadang sebuat passport mencantumkan daftar negara yang nggak boleh dimasuki oleh si pemegang passport. Sebagai contoh, dulu pemegang passport Indonesia pernah dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Apa guna Passport?
Passport biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional dan harus ditujukan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Meskipun ada juga beberapa perjanjian yang menyebutkan warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain passport. Passport akan diberi cap (stempel) atau segel dengan Visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Jenis-jenis Passport
Siapkan dulu semua alat kelengkapan dokumen :
Dikantor ini kamu akan diberi map (harganya berkisar 10 ribu rupiah, harusnya sih gratis). Map ini berisi surat permohonan pembuatan passport. Setelah mengisi data dengan lengkap di surat itu, sertakan syarat-syarat yang udah disebutkan di atas. Trus kamu serahkan berkas-berkas tersebut ke loket. Setelah itu (kalau lancar dan nggak harus pulang and disuruh balik ke kantor Imigrasi beberapa hari berikutnya) kamu bakal difoto biometrik dan diambil sidik jari. Udah? Selanjutnya kamu bakal diwawancara (kayak artis gitu deh) seputar keperluan apakamu berkunjung ke luar negeri. Terakhir penandatanganan Passport. Selesai deh. Di tangan kamu sekarang udah ada Passport bersampul hijau dengan gambar Burung Garuda Pancasila, dengan tulisan Paspor Republik Indonesia. Seneng nih yee jadi shopping ke luar negeri :).
Note : Kalau kamu berdomisili di Jakarta, pembuatan passport bisa lebih cepat, sekitar 1-2 hari. Tapi kalau kamu berdomisili di luar Jakarta,pembuatan passport bakal makan waktu lebih banyak. Soalnya data diri harus dikirim dulu ke Jakarta untuk diproses.
Sekilas Info
Pertama-tama, kita harus tau apa itu passport (jangan sampai tertukar sama Visa ya!)
Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Passport berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Dokumen ini berisi biodata pemegangnya, yaitu foto pemegang, tanda tangan tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Kadang sebuat passport mencantumkan daftar negara yang nggak boleh dimasuki oleh si pemegang passport. Sebagai contoh, dulu pemegang passport Indonesia pernah dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Apa guna Passport?
Passport biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional dan harus ditujukan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Meskipun ada juga beberapa perjanjian yang menyebutkan warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain passport. Passport akan diberi cap (stempel) atau segel dengan Visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Jenis-jenis Passport
- Passport Biasa : Biasanya suatu negara menerbitkan sebuah passport biasa untuk perjalanan reguler buat warga negaranya.
- Passport Diplomatik : Untuk sebagian orang diterbitkan passport diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang passport ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
- Passport Dinas/Resmi : Passport ini diterbitkan untuk petugas dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau bagi pegawai negeri/pemerintahan yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang passport jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang nggak dimiliki oleh pemegang passport biasa.
- Passport Orang Asing : Passport yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memmiliki passport jenis ini diatur oleh masing-masing negara.
- Passport Kelompok : Diberikan untuk kelompok perjalanan siswa liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah passport kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. (cocok neh untuk kamu yang pengin liburan ke Singapore atau Malaysia bareng teman-temen sekelas)
Siapkan dulu semua alat kelengkapan dokumen :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitaslainnya (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
- STTB/Ijazah pendidikan (kalau Akte Kelahiran rusak atau hilang)
- Materai senilai 6 ribu rupiah
- Uang sejumlah 200 ribu rupiah (ini biaya resmi pembuatan passport alias nggak pakai calo). Siap-siap aja uang tambahan sekitar 100 ribu rupiah untuk biiaya-biaya lainnya (fotokopi, beli map, foto diri, sidik jari)
Dikantor ini kamu akan diberi map (harganya berkisar 10 ribu rupiah, harusnya sih gratis). Map ini berisi surat permohonan pembuatan passport. Setelah mengisi data dengan lengkap di surat itu, sertakan syarat-syarat yang udah disebutkan di atas. Trus kamu serahkan berkas-berkas tersebut ke loket. Setelah itu (kalau lancar dan nggak harus pulang and disuruh balik ke kantor Imigrasi beberapa hari berikutnya) kamu bakal difoto biometrik dan diambil sidik jari. Udah? Selanjutnya kamu bakal diwawancara (kayak artis gitu deh) seputar keperluan apakamu berkunjung ke luar negeri. Terakhir penandatanganan Passport. Selesai deh. Di tangan kamu sekarang udah ada Passport bersampul hijau dengan gambar Burung Garuda Pancasila, dengan tulisan Paspor Republik Indonesia. Seneng nih yee jadi shopping ke luar negeri :).
Note : Kalau kamu berdomisili di Jakarta, pembuatan passport bisa lebih cepat, sekitar 1-2 hari. Tapi kalau kamu berdomisili di luar Jakarta,pembuatan passport bakal makan waktu lebih banyak. Soalnya data diri harus dikirim dulu ke Jakarta untuk diproses.
Sekilas Info
- Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan e-passport a tau elektronik passport. e-passport adalah pengembangan dari passport yang beredar selama ini. Pada e-passport ditanamkan sebuah chip yang berisi biodata pemegangnya berserta data biometriknya. Data biometrik ini disimpan untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang passport adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas passport tersebut.
- Passport nggak bisa dipisahkan dari Visa. Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam waktu dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing. Visa biasanya distempel atau ditempel di passport penerima.
- Visa untuk berrlibur punya batas waktu tertentu yaitu 30 hari. Kalau kamu berkunjung ke negara-negara di Asia, nggak perlu pakai Visa. Tapi untuk nengara-negara Asia ada peraturan nggak tertulis kalau jatah seseorang untuk berlibur hanya 30 hari. Kalau melanggar, bakal dapat masalah dengan kantor Imigrasi nengara yang dituju. Nah, kalau kamu mau ke Amrik atau Eropa, baru tuh agak sulit ngurus Visa. Parah-parahnya bisa sampai 3 bulan nunggu Visa kelar diproses.
- Fiskal adalah pajak yang ditetapkan pemerintah Indonesia bagi para warga negaranya yang akan berkunjung ke luar negeri. Buat yang memiliki passport Sumatra dan pengin ke luar negeri, free biaya fiskal asal keberangkatan dari Sumatera. Tapi untuk pemegang passport asal pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya, biaya fiskal yang dikenakan sebesar 1 juta rupiah. Mahal ajah.
Comments
Post a Comment